Breaking

Thursday, October 14, 2010

Kasus Perselisihan Hak pekerja PT. Argo Pantes Tbk, Bekasi

Kasus Perselisihan Hak antara Pekerja sdr. Madyo, Dkk ( 24 orang ) lawan PT. Argo Pantes, Tbk yang berkedudukan di Kawasan Industri MM 2100 Bekasi, telah memasuki tahap perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung dengan register perkara No.151/G/2010/PN.BDG.
Sampai dengan informasi ini disampaikan, menurut keterangan Pengurus dari bidang Hukum dan Pembelaan  DPC GSPMII Kota/Kab. Bekasi selaku kuasa dari pekerja bahwa  persidangan perkara tersebut telah memasuki agenda sidang jawaban dari tergugat PT.Argo Pantes,Tbk., akan tetapi tergugat tidak menghadiri sidang pada tanggal 12 Oktober 2010 dengan alasan tergugat belum siap, padahal sebelumnya  Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut telah memberikan waktu 1 ( satu ) minggu, sehingga agenda sidang ditunda dan dilanjutkan  pada tanggal 19 Oktober 2010.







   

No comments:

Post a Comment