GSPMII berfungsi :
- Sebagai wadah dan wahana pembinaan pekerja Indonesia pada Industri Manufaktur untuk berpartisipasi dalam pembangunan Nasional melalui peningkatan kualitas, disiplin, etos kerja, dan produktifitas kerja .
- Sebagai pelindung dan pembela hak- hak pekerja.
- Sebagai pendorong dan penggerak anggota, dalam ikut serta mensukseskan program pembangunan Nasional khususnya Sektor Ekonomi, Sosial Budaya dan Hukum.
- Sebagai wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya baik lahir maupun batin.
TUJUAN
- Turut serta secara aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita- cita proklamasi 17 Agustus 1945, khususnya terhadap jiwa pasal 27, 28 dan 33 UUD 1945 bagi kaum pekerja dan Rakyat Indonesia pada umumnya.
- Menghimpun dan menyatukan kaum pekerja dalam lapangan pekerjaan serta mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas di antara sesama kaum pekerja .
- Menciptakan kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia yang sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradap dengan cara melindungi , membela dan mempertahankan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja .
- Mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan kaum pekeja dan keluarganya serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat – syarat kerja dan kondisi kerja.
- Meningkatkan produktifitas kerja dalam rangka mensukseskan pembangunan Nasional .
- Memantapkan Hubungan Industrial yang harmonis guna mewujudkan ketenangan kerja dan ketenangan usaha demi meningkatnya produktifitas Nasional menuju tercapainya taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat umumnya dan pekerja serta keluarganya.