Breaking

Tuesday, September 14, 2010

Fungsi dan Tujuan

FUNGSI DAN TUJUAN


GSPMII berfungsi :

  1. Sebagai wadah dan wahana pembinaan pekerja Indonesia pada Industri  Manufaktur untuk berpartisipasi dalam pembangunan Nasional melalui peningkatan kualitas, disiplin, etos kerja, dan produktifitas kerja .
  2. Sebagai pelindung dan pembela hak- hak pekerja.
  3. Sebagai pendorong dan penggerak anggota, dalam ikut serta mensukseskan program pembangunan Nasional khususnya Sektor Ekonomi, Sosial Budaya dan Hukum.
  4. Sebagai wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya baik lahir maupun batin.

TUJUAN

  1. Turut serta secara aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita- cita  proklamasi 17 Agustus 1945, khususnya terhadap jiwa pasal 27, 28 dan 33 UUD 1945 bagi kaum pekerja dan Rakyat Indonesia pada umumnya.
  2. Menghimpun dan menyatukan kaum pekerja dalam lapangan pekerjaan serta mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas di antara sesama kaum pekerja .
  3. Menciptakan kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia yang sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradap dengan cara melindungi , membela dan mempertahankan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja .
  4. Mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan kaum pekeja dan keluarganya serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat – syarat kerja dan kondisi kerja.
  5. Meningkatkan produktifitas kerja dalam rangka mensukseskan pembangunan Nasional .
  6. Memantapkan Hubungan Industrial yang harmonis guna mewujudkan ketenangan kerja dan ketenangan usaha demi meningkatnya produktifitas Nasional menuju tercapainya taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat umumnya dan pekerja serta keluarganya.