Pengadilan Negeri Hubungan Industrial/Tipikor Klas 1A Khusus Bandung dalam putusan no.182/Pdt.SUS-PHI/2017/PN.Bdg menghukumtergugat Pengusaha PT. Howsanindo Industry membayar secara tunai dan sekaligus kepada Pekerja PT. Howsanindo Industry sebesar RP. 1.644.620.754 (Satu Milyar Enam Ratus Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Rupiah).
Ini merupakan salah satu dari sekian banyak keberhasilan Pembelaan Team Bidang Hukum dan Pembelaan GSPMII terhadap pekerja yang merupakan anggota GSPMII.
Dalam perkara ini di tangani oleh Suherman, S.H. bersama Team Bidang Hukum dan Pembelaan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GSPMII Kabupaten/Kota Bekasi.
Sumber : http://gspmii.org